Hasil Pertemuan Ilmiah Tahunan Patkesindo memberikan arah kepada lulusan SMK Kesehatan untuk memiliki posisi strategis dalam mendukung ketersediaan SDM Penunjang Kesehatan pada unit layanan di bawah Koperasi Merah Putih. Melalui berbagai paparan kementerian, disimpulkan bahwa kebijakan nasional terutama Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, membuka ruang legal dan struktural bagi penempatan lulusan SMK Kesehatan sebagai tenaga Pendukung Kesehatan. Selain itu, kebutuhan fasilitas layanan kesehatan primer di desa, kekurangan tenaga kesehatan di Puskesmas, serta masifnya pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi peluang besar bagi integrasi lulusan SMK Kesehatan dalam ekosistem kesehatan di desa dan kelurahan. Forum ini juga menyepakati bahwa penempatan lulusan SMK Kesehatan membutuhkan regulasi yang terstandar, skema pembinaan kompetensi yang berkelanjutan, serta koordinasi lintas kementerian. Melalui rekomendasi teknis dari Kemenkes, Kemendagri, Kemenkop, dan Kemendikdasmen, disimpulkan bahwa keberhasilan mplementasi Koperasi Merah Putih bertumpu pada infrastruktur atau model bisnis dan kecukupan SDM kompeten yang tersertifikasi. PATKESINDO diposisikan sebagai mitra strategis untuk mengkoordinasikan standardisasi kompetensi, penempatan tenaga, serta pembinaan kompetensi berkelanjutan bagi lulusan SMK Kesehatan di seluruh Indonesia.

PATKESINDO, meyakini bahwa asisten tenaga kesehatan memerlukan suatu wadah bagi perjuangan profesi asisten tenaga kesehatan dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, demi tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat, adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945